PENGUMUMAN DAN PENERIMAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2024

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1007/M.SM.01.00/2024 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. RINCIAN ALOKASI KEBUTUHAN DAN RENTANG PENGHASILAN

  1. Alokasi kebutuhan CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 20.772, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.
  2. Rentang penghasilan adalah sebagai berikut:
    • PNS Golongan II: Rp. 2.485.900 – Rp. 5.187.900
    • PNS Golongan III: Rp. 2.785.700 – Rp. 6.104.700

II. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN

  1. Kebutuhan Umum:
    Kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kebutuhan Khusus, yaitu kebutuhan yang dialokasikan bagi:

    • Putra/Putri Lulusan Terbaik, yang merupakan lulusan berpredikat "dengan pujian"/cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari:
      1. Perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
      2. Perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari kementerian terkait.
    • Penyandang Disabilitas, pelamar dengan keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
    • Putra/Putri Papua, keturunan asli Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
    • Putra/Putri Kalimantan, pelamar untuk kebutuhan di Ibu Kota Nusantara dengan bukti KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.

III. PERSYARATAN

  1. Persyaratan Umum:

    • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar PNS. Untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor), usia maksimal 40 tahun.
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau pegawai swasta.
    • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI.
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
    • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara.
    • Bersedia mengabdi di Kementerian Agama dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja di lingkungan Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  2. Persyaratan Khusus:

    • Jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an (PMQ) harus memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 30 Juz dari lembaga yang berwenang.
    • Jabatan Pengembang Tafsir Al-Qur'an (PTQ) harus memiliki syahadah hafal Al-Qur'an 10 Juz.
    • Jabatan Penghulu harus beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.
    • Jabatan Penyuluh Agama harus beragama sesuai dengan formasi yang dilamar.
    • Jabatan Pengawas Jaminan Produk Halal harus beragama Islam.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar

 


Yuk join di Forum Group Discussion Madrasah Hebat Bermartabat

Gabung sesuai kebutuhan & dilarang Spamm