Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2025/2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 64 Tahun 2025 yang menjadi acuan pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia.
Langkah ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPDB Madrasah yang objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan misi Kemenag meningkatkan akses pendidikan Islam bermutu bagi seluruh anak bangsa. Juknis ini mencakup tata cara penerimaan peserta didik di berbagai jenjang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Jalur Pendaftaran dan Ketentuan Khusus
PPDB Madrasah akan dilaksanakan melalui tiga jalur utama:
- Reguler: Jalur umum untuk seluruh calon peserta didik.
- Prestasi: Memiliki kuota maksimal 15% dari daya tampung, dengan kriteria prestasi akademik atau non-akademik.
- Afirmasi: Untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau berkebutuhan khusus, dengan kuota maksimal 15%.
Madrasah juga diwajibkan memberikan akses pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). Dukungan seperti Unit Layanan Disabilitas (ULD) akan dioptimalkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Syarat dan Jadwal Pendaftaran
- RA: Usia 4-6 tahun.
- MI: Wajib menerima anak usia 7 tahun, dengan opsi usia 6 tahun yang memiliki kesiapan belajar.
- MTs: Usia maksimal 15 tahun, disertai ijazah SD/MI atau setara.
- MA: Usia maksimal 21 tahun, disertai ijazah SMP/MTs atau setara.
Jadwal pelaksanaan PPDB dimulai Januari 2025 untuk seleksi nasional bersama dan akan berlangsung hingga Juli 2025 untuk jalur reguler, prestasi, dan afirmasi.
Transparansi dan Pengawasan
Kemenag mewajibkan seluruh Madrasah Negeri untuk mengumumkan proses PPDB secara terbuka melalui media cetak maupun digital. Kanal pengaduan masyarakat juga disediakan untuk menangani keluhan terkait pelaksanaan PPDB.
Kebijakan Gratis untuk Madrasah Negeri
Madrasah Negeri dilarang memungut biaya pendaftaran atau daftar ulang. Segala pembiayaan pelaksanaan PPDB akan dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan bagi pelanggaran ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memastikan seluruh proses PPDB berjalan adil, transparan, dan berintegritas," ujarnya.
Dengan adanya Juknis ini, Kemenag berharap PPDB Madrasah tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan lancar dan semakin meningkatkan mutu pendidikan Islam di Indonesia.
0 Komentar